:: Keluarga Bob Marley kalah di pengadilan ::
 
   

Upaya keluarga mendiang penyanyi Bob Marley untuk mendapatkan hak cipta beberapa album ekamannya yang terkenal ditolak oleh seorang hakim New York.

Hakim Denise Cote memutuskan Universal Music Group, UMG, memiliki hak cipta lima album yang direkam antara tahun 1973 dan 1977 untuk Island Records.

Janda Bob Marley dan anak-anaknya menuntut ganti rugi bernilai miliaran dolar dari UMG karena perusahaan itu dituduh berusaha "mengekploitasi" rekaman penyanyi berambut gimbal itu.

Bob Marley meninggal tahun 1981 di usia 36 tahun karena penyakit kanker.

Album-album yang dipersengketakan -Catch a Fire, Burnin', Natty Dread, Rastaman Vibration dan Exodus- direkam oleh Marley bersama bandnya The Wailers.

Di dalam album-album tersebut terdapat sejumlah lagu terkenalnya seperti I Shot the Sherrif, One Love dan No Woman, No Cry.

Induk perusahaan

Keluarga Marley sebelumnya menuduh UMG dengan sengaja menahan royalti untuk perusahaan mereka Fifty-Six Hope Road.

Mereka juga mengatakan UMG tidak berkonsultasi lebih dulu mengenai sejumlah keputusan pemberian ijin menggunakan lagu-lagu Marley, antara lain penggunaan musik Bob Marley sebagai nada dering telepon.

Akan tetapi, pada hari Jumat (10/09) Hakim Cote memutuskan bahwa rekaman-rekaman Marley itu merupakan "karya yang dibuat karena pesanan" seperti yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat.

Oleh karena itu, hakim berpendapat UMG merupakan pemilik rekaman tersebut karena merupakan induk perusahaan Island Records.

Robert Nesta Marley lahir di Jamaika tahun 1945 dan meninggal di Amerika Serikat tahun 1981.

Album kompilasi lagu-lagunya, Legend, adalah album reggae paling laku sepanjang masa.

sumber: BBC 14/09/2010